Beberapa waktu terakhir juga sempat viral kasus pinjol yang tiba-tiba mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.
Modua ini dilakukan pelaku penipuan untuk menjebak debitur terjerat pinjaman.
Mereka mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.
Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.
Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun.
Baik itu tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Masyarakat Wajib Wapada!
Pinjol ini juga disebut ilegal karena tidak mungkin memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya mereka juga akan memberikan iming-iming yang menggiurkan untuk menarik calon debitur terutama soal dana cair cepat.
Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.
Pinjol ilegal atau abal-abal biasanya meminta banyak informasi pribadi secara berlebihan.
Padahal OJK telah mengatur batas aplikasi pinjol dalam menyimpan data pribadi debitur.
Namun para penipu ini biasanya akan meminta nomer rekening yang disertai dengan password.
Tak jarang juga meminta informasi tambahan seperti identitas sanak saudara dan orang terdekat lainnya yang bisa dijadikan kontak darurat.
Jika Anda menemukan fakta-fakta ini, segera laporkan ke OJK atau kantor polisi terdekat.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar