Find Us On Social Media :

Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Masyarakat Wajib Wapada!

modus penipuan berkedok pinjol

GridFame.id -

Hati-hati kini marak penipuan berkedok pinajamn online atau pinjol.

Pinjol memang kini semakin naik penggunanya.

Bahkan, pemerintah mengatakan konsumen pinjol semakin hari semakin meningkat.

Hal ini dipicu karena kebutuhan hidup yang harganya semakin tinggi.

Banyak orang yang lebih memilih untuk menggunakan pinjol jika membutuhkan dana mendesak.

Sayangnya, peningkatan ini justru membuat beberapa oknum menggunakannya untuk kejahatan.

Kasus yang semakin marak ini membuat Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan ikut turun tangan.

Ia mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Adapun beberapa ragam modus penipuan pinjaman online di ruang digital.

Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Janji Manis! Ingat Ini Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Harus Diwaspadai

Phising

Modus penipuan berkedok pinjaman online berupa phising atau pengelabuan dilakukan oleh orang yang mengaku-aku dari lembaga resmi. Modus yang digunakan orang tersebut memanfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.

Phraming handphone

Semuel mengatakan, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korbannya. Ketika korban mengklik situs ini, nantinya entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.

Sniffing

Modus ini digunakan penipu untuk meretas dan mengumpulkan informasi yang ada pada perangkat korban. Biasanya penipu memanfaatkan aplikasi ilegal dalam modus ini.

Money mule

Semuel menjelaskan, modus keempat yang digunakan penipu adalah money mule. Dengan metode ini, korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari penipu. Penipu akan mengontak korban untuk menyerahkan uang tersebut ke orang lain.

Social engineering

Modus terakhir adalah social engineering yang memanfaatkan psikologi korban. Pelaku akan menyaru sebagai seseorang dari sebuah perusahaan resmi dan meminta korban memberikan datanya.

Semuel mengatakan, pelaku bisa mengambil kode one time password (OTP) atau password karena sudah memahami kebiasaan targetnya.

Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.

Artikel ini telah tayang Kompas. com dengan judul Ini 5 Modus Jahat Memanfaatkan Pinjaman Online, Masyarakat Harus Waspada!

Baca Juga: Ngeri! Pinjol Ilegal Ternyata Bisa Menyamar Jadi Legal Hingga Berlogo OJK?