Find Us On Social Media :

Apakah Utang Pinjol Ilegal Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

Pinjol Ilegal

GridFame.id – Apakah utang pinjol ilegal harus dibayar? Simak ulasan lengkapnya.

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu jalan pintas bagi masyarakat ketika membutuhkan dana cepat.

Namun sayangnya tak jarang dari mereka  terjebak akan tawaran pinjol ilegal.

Padahal menggunakan layanan pinjol ilegal menyebabkan beberapa kerugian.

Beberapa kerugian jika menggunakan pinjol ilegal diantaranya; penetapan bunga ynag tinggi, ancaman penyebaran data pribadi, hingga penagihan kepada seluruh kontak dengan teror/intimidasi.

Untuk mengindentifikasi apakah penyedia pinjol etrsebut berizin atau tidak masyarajat bisa mengeceknya di laman OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal?

Apakah pinjol ilegal harus dibayar?

Mengingat pinjol ilegal tidak tedaftar dalam administasi pemerintah maupun OJK (Otoritas

Pinjol Ilegal Harus Bayar?

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.

Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol Dengan Benar Anti Galbay Pinjaman!

 “Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," papar Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis 21 Oktober 202

“Penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Tongam melanjutkan, dalam KUP, memang ada tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat.

Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.

Tetapi, persoalannya kembali lagi ke awal. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat.

"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam

Aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum. Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.

Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.

"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.

"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia

 Baca Juga: Apakah Benar Pinjol Bisa Lacak Lokasi Hingga Didatangi Debt Collector? Cari Tahu Yuk!