1. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.
2. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen. Saran Kominfo sebelum warga pinjam uang ke pinjol:
1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan