Syarat Berkas PNS Pensiun Dini
Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
Fotokopi sah surat nikah
Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar
Baca Juga: Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya