Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Berkas yang Harus Disiapkan Jika PNS Ingin Pensiun Dini

PNS Pensiun dini

Syarat Berkas PNS Pensiun Dini

Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan

Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya

Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)

Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)

Fotokopi sah surat nikah

Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak

Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)

Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)

Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat

Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

 Baca Juga: Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya