Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Berkas yang Harus Disiapkan Jika PNS Ingin Pensiun Dini

PNS Pensiun dini

GridFame.id- Apa saja berkas yang harus dipersiapkan bagi PNS yang ingin pensiun dini?

Seorang PNS boleh melakukan pensiun dini sesuai aturan PP No.11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PNS bisa pensiun dini jika berusia minimal 45 tahun dan mengabdu paling sedikit 20 tahun.

Merujuk pada Undang-Undang Nimor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat 5 kondisi terterntu yang memungkinkan PNS pensiun dini:

Meninggal dunia

Behenti atas permintaan sendiri

Mencapai batas usia pensiun

Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini

Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara rohani maupun jasmani

Berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Masing-masing daerah mungkin akan mensyaratkan berkas yang berbeda-beda bagi PNS yang ingin pensiun dini.

Namun pada umumnya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin pensiun dini mengajukan berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Bolehkah PNS Menikah Siri? Ini Penjelasan Lengkapnya