GridFame.id – Bolehkah PNS (Pegawai Negeri Sipil) menikah siri?
Informasi seputar PNS menikah siri menjadi ulasan yang sering dibicarakan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin dan saksi,
Pernikahan ini biasanya tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) namun secara Islam sudah sah.
Bisa dikatakan nikah siris ah secara agama namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Bolehkan PNS menikah siri?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS disebutkan bahwa PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa seluruh PNS diwajibakan melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang,
Hal ini sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan’
Hal ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan pernikahan lagi.
Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua Apa Saja Hak Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar