GridFame.id – Hak yang diterima pensiuan PNS (Pegawa Negeri Sipil) jika memasuki usia pensiun.
Seperti kita tahu, hingga saat ini PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu jabatan yang banyak diincar masyarakat.
Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Tidak hanya soal jenjang karir, keuntungan menjadi PNS yang cukup menggiurkan yakni adanya tunjangan pensiun.
Dengan menjadi abdi negara ada kesempatan bagi Anda untuk memperoleh jaminan hari tua.
Jaminan hari tua hingga kejelasan status jaminan negara inilah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS.
Berbeda dengan perusahaan swasta yang bisa dengan mudah melakukan PHK karyawannya.
Seorang PNS tidak bisa dipecat semena-mena terkecuali melakukan pelanggaran yang berat.
PNS yang masih aktif selain mendapat gaji pokok juga sejumlah tunjangan sebagaimana ditetapkan.
Namun bagaimana dengan hak yang akan diterima pensiunan PNS?
Simak yuk
Baca Juga: Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar