GridFame.id – Hak yang diterima pensiuan PNS (Pegawa Negeri Sipil) jika memasuki usia pensiun.
Seperti kita tahu, hingga saat ini PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu jabatan yang banyak diincar masyarakat.
Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Tidak hanya soal jenjang karir, keuntungan menjadi PNS yang cukup menggiurkan yakni adanya tunjangan pensiun.
Dengan menjadi abdi negara ada kesempatan bagi Anda untuk memperoleh jaminan hari tua.
Jaminan hari tua hingga kejelasan status jaminan negara inilah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS.
Berbeda dengan perusahaan swasta yang bisa dengan mudah melakukan PHK karyawannya.
Seorang PNS tidak bisa dipecat semena-mena terkecuali melakukan pelanggaran yang berat.
PNS yang masih aktif selain mendapat gaji pokok juga sejumlah tunjangan sebagaimana ditetapkan.
Namun bagaimana dengan hak yang akan diterima pensiunan PNS?
Simak yuk
Baca Juga: Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya
Seorang PNS akan diberhentikan jika sudah mencapai batas usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Seperti dikutiip GridFame.id seorang pensiunan PNS hanya akan mendapat uang pensiun saja.
Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS (tunjangan jabatan, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak dan sebagainya) tidak diberikan lagi.
Dikarenakan dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok.
Umumna PNS akan baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun.
Untuk itu penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda.
Meski begitu seorang pensiunan PNS tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada para pensiunan PNS melainkan juga pensiunan prajurit TNI, anggota Polri serta Pejabat Negara
Sesai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 sesuai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengandian PNS, pensiunan, penerima pensiunm dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: 5 Kategori Penerima Tunjangan Pensiunan PNS Tidak Semua Dapat!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar