GridFame.id – Bolehkah PNS (Pegawai Negeri Sipil) menikah siri?
Informasi seputar PNS menikah siri menjadi ulasan yang sering dibicarakan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin dan saksi,
Pernikahan ini biasanya tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) namun secara Islam sudah sah.
Bisa dikatakan nikah siris ah secara agama namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Bolehkan PNS menikah siri?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS disebutkan bahwa PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa seluruh PNS diwajibakan melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang,
Hal ini sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan’
Hal ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan pernikahan lagi.
Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua Apa Saja Hak Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya
Lantas apa sanksinya jika PNS melanggar nikah siri?
Seperti dikutip tim Gridfame.id ada beberapa sanksi jika PNS nekat melakukan nikah siri.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri
Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itulah tadi sejumlah sanksi jika PNS (pegawai negeri sipil) melakukan nikah siri
Baca Juga: Catat! Ini PNS yang Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar