Find Us On Social Media :

Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini

dokumen resmi debt collector

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris menjelasakan jika proses penagihan ke debitur, debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen apa saja yang wajib dibawa?

1. Kartu Identitas

2. Sertifikat Prosfesi

3. Surat Tugas dari Perusahaan

4. Bukti Jaminan Fidusia

Riswinandi Idris mengatakan kalau dokumen tersebut wajib dibawa untuk memperkuat legalitas hukum.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).

Riswinandi Idris juga mengatakan sebelum mendatang debitur, wajib untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Baca Juga: Percuma Ganti SIM Card! Cari Tahu Berapa Lama Debt Collector Menagih Utang Pinjol Ilegal di Sini!