2. Ajukan permohonan penghapusan data dengan menghubungi customer service aplikasi pinjaman online.
3. Selanjutnya adalah uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel Anda.
4. Jika cara tersebut belum berhasil, maka Anda bisa mengganti nomor baru.
5. Hapus semua akun sosial media yang Anda miliki, dari Instagram, Whatsapp, Facebook, Twitter, dan lainnya.
6. Cara lainnya, Anda bisa mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
7. Belum mempan dengan cara diatas? Laporkan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan serahkan ke pihak yang berwenang.
Jika anda menemukan pinjol ilegal silahkan langsung melapor:
- Ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Cara Kabur Dari Pinjol Ilegal Karena Bunga yang Terus Membengkak