GridFame.id - Banyak yang mencari paylater apa saja yang bisa dicairkan.
Hal ini dilakukan karena biasanya paylater memiliki limit yang cukup tinggi, nyaris sama dengan kartu kredit.
Alhasil banyak yang mencari paylater yang bisa dicairkan.
Nah, biasanya di media sosial banyak beredar jasa gesek tunai atau gestun di mana kita bisa mencairkan saldo paylater apapun.
Namun yang perlu ditegaskan sekali lagi adalah gestun sendiri sudah dicap sebagai transaksi ilegal oleh Bank Indonesia (BI) karena menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Transaksi getsun awalnya hanya memanfaatkan saldo dari kartu kredit.
Seiring dengan berkembangnya fintech, gestun kini mulai marak juga memanfaatkan fitur paylater, seperti Shopee Paylater, Traveloka Paylater, GoPayLater, dan lain-lain.
Padahal sesuai namanya, paylater adalah belanja sekarang bayar nanti yang mana hanya bisa dimanfaatkan untuk belanja di aplikasi paylater masing-masing.
Bukan hanya ilegal, gestun juga sebenarnya bisa merugikan nasabah loh!
Simak daftarnya di bawah ini!
1. Rentan Penipuan dan Pencucian Uang
Transaksi gestun yang melalui pihak ketiga membuat transaksi ini rentan terjadi penipuan.