Find Us On Social Media :

Cari Paylater Apa Saja yang Bisa Dicairkan? Coba Cek Info yang Satu Ini Dulu!

GridFame.id - Banyak yang mencari paylater apa saja yang bisa dicairkan.

Hal ini dilakukan karena biasanya paylater memiliki limit yang cukup tinggi, nyaris sama dengan kartu kredit.

Alhasil banyak yang mencari paylater yang bisa dicairkan.

Nah, biasanya di media sosial banyak beredar jasa gesek tunai atau gestun di mana kita bisa mencairkan saldo paylater apapun.

Namun yang perlu ditegaskan sekali lagi adalah gestun sendiri sudah dicap sebagai transaksi ilegal oleh Bank Indonesia (BI) karena menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Transaksi getsun awalnya hanya memanfaatkan saldo dari kartu kredit.

Seiring dengan berkembangnya fintech, gestun kini mulai marak juga memanfaatkan fitur paylater, seperti Shopee Paylater, Traveloka Paylater, GoPayLater, dan lain-lain.

Padahal sesuai namanya, paylater adalah belanja sekarang bayar nanti yang mana hanya bisa dimanfaatkan untuk belanja di aplikasi paylater masing-masing.

Bukan hanya ilegal, gestun juga sebenarnya bisa merugikan nasabah loh!

Simak daftarnya di bawah ini!

1. Rentan Penipuan dan Pencucian Uang

Transaksi gestun yang melalui pihak ketiga membuat transaksi ini rentan terjadi penipuan.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Shopee Paylater Untuk Penjual

Biasanya penipu akan menawarkan proses kredit yang cepat dengan iming-iming cashback atau fee yang murah.

Penipu juga seringkali meminta data-data pribadi.

Selain penipuan, gestun juga rawan menjadi media pencucian uang.

2. Biaya Gestun Harus Dibayar Kembali

Pengguna yang melakukan gestun seringkali melupakan fakta bahwa dana yang ditarik harus mereka bayarkan kembali pada institusi keuangan bersangkutan sesuai tempo yang berlaku.

Dana yang dibayarkan kembali pun termasuk bunga yang membuat pengeluaran semakin membengkak.

Belum lagi potongan fee yang diberlakukan oleh penyedia gestun (pihak ketiga) yang bisa berkisar antara 8%-10%.

3. Penyalahgunaan Kredit

Kredit dihadirkan sebagai kemudahan untuk melakukan transaksi.

Melakukan gestun menyalahi kegunaan dari kredit tersebut, dari yang seharusnya mempermudah malah mempersulit karena menambah hutang.

Alasan-alasan ini lah yang membuat BI menetapkan gestun sebagai ilegal.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya dari transaksi ini.

Jika memang membutuhkan pinjaman, baiknya melalui lembaga atau instansi yang sudah diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Dari TK, Kuliah, Sampai Homeschooling, Bayar SPP-nya Bisa Pakai Gopay Kalau Ikuti Cara Ini!