2. Jika Anda sudah memiliki akun atau rekening Reksa Dana di Bibit, Anda dapat menghubungkan akun Bibit dengan platform Investasi Pintar.
- Pilih Masuk sebagai Pengguna Bibit
- Masukkan NIK dan no. handphone yang terdaftar di Bibit
- Masukkan PIN dari akun Bibit
- Proses verifikasi selesai dan akun Bibit milik Anda telah terhubung dengan platform Investasi Pintar.
Penyebab Gagal Registrasi
Jika Anda gagal melakukan proses registrasi Investasi Pintar, ada kemungkinan:
- Foto KTP dan/atau selfie KTP bermasalah.
- NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
- Rekening bank bermasalah (tidak terdaftar, tidak sah, atau nama Nasabah berbeda dengan KTP).
- Tanda tangan digital bermasalah.
Proses verifikasi oleh tim Bibit dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membutuhkan waktu maks. 1x24 jam (hari kerja).
Untuk saat ini, pembukaan rekening Reksa Dana di Investasi Pintar diwajibkan untuk menggunakan KTP atau Surat KTP Sementara dari Kecamatan atau Dukcapil.
Pengguna yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) belum bisa membuka rekening Reksa Dana di Investasi Pintar.