1. Cek legalitas pinjol
Dikutip dari laman resmi OJK, untuk mengecek legelitas aplikasi pinjaman online bisa menghubungi 157 telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Waspada aplikasi pinjol ilegal yang meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS
Ketika anda tawaran pinjol yang masuk, silahkan anda langsung menghapusnya saja.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Sebaiknya anda tak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP atau lainnya di media sosial.
Anda juga harus menghindari transaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan gunakan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.