GridFame.id - Debt collector atau juru tagih memiliki tugas dan fungsi penagihan piutang perusahaan.
Ada debt collector internal yang merupakan pegawai yang direkrut perusahaan dan ada debt collector eksternal yaitu debt collector dari pihak ketiga.
Secara umum, ada dua jenis debt collector yaitu desk collector yang bekerja mengingatkan kepada nasabah agar membayar utang menggunakan alat bantu telepon, komputer, catatan dan alat tulis.
Serta field collector yang melakukan penagihan pembayaran di lapangan atau mengunjungi nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Termasuk membawa dokumen wajib yang harus ada saat melakukan penagihan lapangan ke rumah peminjam.
Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Namun pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
Sementara itu debt collector pinjol ilegal biasanya tak memiliki surat atau dokumen yang diminta OJK.
Lalu bagaimana cara menghadapinya?
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini cara menghadapi debt collector yang tak bawa surat penagihan.
Walaupun terdengar sepele, tapi bicara dengan nada ramah memiliki peran yang penting untuk mengamankan diri dari teroran debt collector.
Nada bicara anda yang tinggi akan membuat suara debt collector semakin tinggi atau bahkan mengeluarkan kata-kata kasar.
Jadi aturlah nada bicara anda lebih rendah dan ramah, jika berhutang dan telat membayar, maka akuilah kesalahan itu dan tidak merasa paling benar.
Agar debitur cepat bayar, debt collector sering mengeluarkan kata-kata ancaman, padahal hutang piutang bukanlah perkara yang masuk ke ranah pidana, sehingga debitur tidak bisa dipenjarakan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar