GridFame.id - Pernah menerima teror debt collector?
Hal ini tentu saja menyebabkan ketidaknyamanan serta rasa takut.
Permasalahan akibat debt collector pinjol seolah tak pernah ada habisnya.
Masyarakat terus dibuat resah dengan ulah debt collector yang makin merajalela.
Terlebih belakangan malah muncul debt collector gadungan di tengah-tengah masyarakat.
Debt collector itu tak segan melakukan perampasan kendaraan bermotor dari seorang warga.
Makin banyaknya teror debt collector gadungan membuat masyarakat pun perlu waspada.
Pasalnya tak semua debt collector itu terdaftar secara resmi.
Bahkan tak sedikit pula debt collector ilegal yang melakukan penagihan terang-terangan.
Padahal ada beberapa tipe debt collector resmi yang perlu diketahui.
Simak di sini agar tidak tertipu jika didatangi orang yang mengaku sebagai debt collector.
Baca Juga: Kena Teror Debt Collector Akibat Galbay? Ini 6 Cara Cegah Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi
Dilansir dari laman resmi lancar.id, sebenarnya debt collector memiliki 3 tipe, yaitu desk collector, juru tagih dan jurusita, ketiganya memiliki tugas yang berbeda.
Agar lebih memahami lagi mengenai debt collector, berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing tipe debt collector.
1.Desk Collector
Desk collector bertugas menjadi penagih utama pada tingkat pertama debt collector.
Umumnya ia akan mengingatkan debitur tentang waktu jatuh tempo hutang peringatan tersebut bisa dilakukan melalui telepon dan harus menggunakan tata cara yang sopan dan hormat sebagai bagian dari pelayan debitur.
2. Juru tagih
Juru tagih memiliki tugas untuk menyelidiki dan mengetahui keberadaan hingga kondisi keuangan dari peminjam.
Berkelakuan baik adalah hal yang wajib dimiliki oleh seorang juru tagih dan juga mampu persuasif.
Hal ini perlu dilakukan agar peminjam bisa mengetahui kewajibannya yang untuk membayar hutang.
Baca Juga: Didatangi Debt Collector Shopee Paylater? Begini Cara Menghadapinya
Juru tagih juga harus bisa menentukan batas waktu peminjam dalam membayar hutangnya.
3. Jurusita
Jurusita juga bisa datang ke rumah untuk menagih hutang yang belum dibayarkan oleh peminjam hingga melakukan penyitaan aset sesuai dengan perjanjian di jaminan yang tertera.
Kurus itu juga bisa membawa peminjam ke ranah hukum jika ia tidak ingin melunasi hutangnya sesuai dengan jatuh tempo.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar