GridFame.id - Hati-hati banyak debt collector berkeliaran.
Debt Collector merupakan pihak ketiga antara debitur dan perusahaan peminjam.
OJK sendiri telah memberikan izin fintech atau bank menggunakan debt collector.
Namun, tetap harus ada aturan yang mengikat para debt collector.
Dimana jika melanggar maka debt collector malah bisa dipidanakan.
Untuk etika debt collector bisa baca disini Dilarang Lakukan Kontak Fisik Hingga Datang Tengah Malam! Ini 9 Peraturan Penagihan yang Boleh Dilakukan Debt Collector, Laporkan Jika Melanggar
Dahulu debt collector dikenal kasar bahkan sampai tega merampas barang milik debitur.
Kini dengannya ada peraturan tersebut, debt collector terancam.
Tetapi anda harus tetap berhati-hati lantaran ada saja yang menggunakan debt collector tak resmi.
Berikut ini merupakan ciri-ciri debt collector yang resmi.
Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris membeberkan jika dalam proses penagihan debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.
Adapun beberapa dokumen yang wajib ditunjukkan adalah:
Kemudian, ia juga menambahkan sebelumpenagihan ke lapangan, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar