GridFame.id - Jika Anda didatangi debt collector pinjol ilegal, tak perlu takut.
Cara penagihan debt collector pinjol ilegal memang kerap menyalahi aturan.
Padahal sebenarnya ada peraturan penagihan dan kode etik yang seharusnya dipatuhi para pihak ketiga pinjaman online alias debt collector.
Sayangnya fakta di lapangan membuktikan sebagian besar debt collector pinjol ilegal justru bertindak sewenang-wenang.
Mulai dari bersikap kasar, melakukan kekerasan dan pelecehan baik secara fisik maupun verbal pada peminjam.
Tak jarang debt collector juga mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam.
Padahal OJK melarang pinjol mengakses data pribadi peminjam karena menyalahi undang-undang.
Tentu saja aksi itu dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar peminjam melakukan pelunasan.
Lalu bisakah debt collector dilaporkan ke polisi?
Jawabannya sangat bisa.
Anda juga bisa membuat laporan lewat call center sehingga tak perlu mendatangi Kantor Polisi langsung.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol 1 Hari Saja Sudah Pengaruhi Skor BI Checking?
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut adalah cara pelaporan debt collector pinjol ilegal melalui call center:
Hal yang paling penting adalah pulsa, jadi sebelum menelpon, pastikan anda punya pulsa, baik prabayar atau pascabayar agar bisa terhubung ke call center kepolisian.
Call center kepolisian adalah 110. Anda bisa cari pos polisi dan nomor teleponnya dari seluruh kepolisian.
Pilihlah kantor polisi terdekat, catat dan segera hubungi.
Bila sudah memiliki nomor telepon polisi terdekat, maka Anda bisa langsung menghubunginya dan menceritakan keluhan yang dirasakan.
Laporan akan segera diproses untuk dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar