Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut adalah cara pelaporan debt collector pinjol ilegal melalui call center:
Hal yang paling penting adalah pulsa, jadi sebelum menelpon, pastikan anda punya pulsa, baik prabayar atau pascabayar agar bisa terhubung ke call center kepolisian.
Call center kepolisian adalah 110. Anda bisa cari pos polisi dan nomor teleponnya dari seluruh kepolisian.
Pilihlah kantor polisi terdekat, catat dan segera hubungi.
Bila sudah memiliki nomor telepon polisi terdekat, maka Anda bisa langsung menghubunginya dan menceritakan keluhan yang dirasakan.
Laporan akan segera diproses untuk dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar