GridFame.id - Debt collector atau juru tagih memiliki tugas dan fungsi penagihan piutang perusahaan.
Ada debt collector internal yang merupakan pegawai yang direkrut perusahaan dan ada debt collector eksternal yaitu debt collector dari pihak ketiga.
Secara umum, ada dua jenis debt collector yaitu desk collector yang bekerja mengingatkan kepada nasabah agar membayar utang menggunakan alat bantu telepon, komputer, catatan dan alat tulis.
Serta field collector yang melakukan penagihan pembayaran di lapangan atau mengunjungi nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Termasuk membawa dokumen wajib yang harus ada saat melakukan penagihan lapangan ke rumah peminjam.
Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Namun pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
Sementara itu debt collector pinjol ilegal biasanya tak memiliki surat atau dokumen yang diminta OJK.
Lalu bagaimana cara menghadapinya?
Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini cara menghadapi debt collector yang tak bawa surat penagihan.
Walaupun terdengar sepele, tapi bicara dengan nada ramah memiliki peran yang penting untuk mengamankan diri dari teroran debt collector.
Nada bicara anda yang tinggi akan membuat suara debt collector semakin tinggi atau bahkan mengeluarkan kata-kata kasar.
Jadi aturlah nada bicara anda lebih rendah dan ramah, jika berhutang dan telat membayar, maka akuilah kesalahan itu dan tidak merasa paling benar.
Agar debitur cepat bayar, debt collector sering mengeluarkan kata-kata ancaman, padahal hutang piutang bukanlah perkara yang masuk ke ranah pidana, sehingga debitur tidak bisa dipenjarakan.
Keadaan dimana tindakan mangkir dari pembayaran menjadi tindak kriminal adalah ketika uang tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan seperti berjudi, membeli narkoba dan lainnya.
Hal ini mungkin sulit dilakukan, apalagi jika Anda belum memiliki uang untuk membayarnya atau sedang memiliki kondisi finansial yang tidak bisa diprediksi, tapi langkah ini bisa dijadikan solusi terbaik untuk menghindari omelan debt collector yang sangat mengganggu.
Memang sewajarnya anda memberikan tanggal pembayaran hutang, karena dengan memberikan tanggal pasti, Anda bisa meluluhkan hati debt collector dan tidak meneror lagi.
Pakailah aplikasi perekam suara telepon ketika mendapat panggilan dari debt collector.
Rekaman tersebut bisa dipakai sebagai bukti jika suatu waktu diperlukan jika penagihan hutang dilakukan dengan mengintimidasi atau bahkan menggunakan kata-kata ancaman.
Rekaman tersebut dipakai untuk bukti keluhan sah sesuai hukum, jika telepon memiliki fitur pengeras suara, maka pakailah dan mulai rekam agar terdengar lebih jelas.
Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Diteror Lewat Telepon Pinjol Ilegal? Langsung Bungkam Pakai Trik Jitu Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar