Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama.
Bunga pinjaman diatur sebesar 0,4% per hari dan tidak boleh lebih dari itu.
Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.
Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.
1. Risiko intimidasi debt collector
Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan jika menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI.
Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung.
Langkah pertama, borrower diberi peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Sementara, pinjol ilegal melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.
Tujuannya untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Tak jarang, tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan borrower.