Find Us On Social Media :

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang? Ini yang Terjadi Jika Debitur Pinjol Meninggal Dunia

GridFame.id - Akhir-akhir ini banyak kasus di mana ada orang yang sengaja memalsukan kematiannya karena terlilit utang.

Saking sudah tidak bisa membayar utang, alhasil membuat berita bohong kalau dirinya meninggal dengan maksud agar utangnya dianggap otomatis lunas.

Tapi benarkah begitu?

Dilansir dari hukumonline.com, menurut hukum di Indonesia, utang yang termasuk dalam “warisan” tersebut ternyata harus ditanggung oleh ahli waris.

Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.

Untuk lebih jelasnya, simak dasar hukum berikut:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.

Pasal 1100 KUHPerdata.

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Cara Melunasi Pinjaman Jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Utang Lunas

Ada beberapa cara melunasi hutang yang bisa dilakukan untuk menghadapi kasus debitur meninggal dunia:

Baca Juga: OJK Ungkap Pinjol Ilegal Terus Merajalela, Begini Cara Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Bodong

1. Mendatangi Lembaga Keuangan

Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.

Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui.

Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut.

Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana dicover oleh dana asuransi kredit.

2. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris.

Jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda.

Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR.

Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.

Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.

3. Memanfaatkan Dana Asuransi Kredit Jika Ada

Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis.

Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi.

Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!

Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet.

Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.

4. Meminta Keringanan

Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan.

Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.

Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Debt Collector Datang Tanpa Surat Penagihan? Jangan Gegabah, Segera Lakukan Ini Agar DC Pinjol Ilegal Kabur dari Rumah