Find Us On Social Media :

Tawaran Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! Kemenkeu Ungkap 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

daftar pinjol ilegal

GridFame.id - Semakin hari semakin ada saja modus pinjol ilegal dalam menjerat korbanya.

Biasanya para oknum pinjol ilegal melalui pesan pribadi baik berupa SMS blast, WhatsApp maupun media sosial seperti Facebook dan juga instagram.

Pemberian pinjaman sangat mudah, hanya modal nomor HP dan KTP saja dana bisa langsung cair.

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas sehingga banyak peminjam yang merasa hutangnya tak pernah lunas.

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar atau galbay juga akan selalu diterima tanpa batas waktu.

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah mereka tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus.

Alamat kantor yang tidak jelas serta kerap meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Ada juga pinjol yang sengaja menjebak dengan mentransfer uang langsung ke rekening tanpa izin dari pemilik rekening.

Nantinya mereka akan menagih beserta bunga pinjaman meski orang tersebut tak pernah merasa meminjam.

Agar tak terjebak tipu muslihat pinjol ilegal, Kemenkeu memberikan beberapa cara yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Himbauan Nasabah Tak Perlu Bayar ke Pinjol Ilegal, Apa Resikonya?

Cara Agar Tak Terjebak Tawaran Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini tips sebelum mengajukan pinjaman online agar tak terjebak pinjol ilegal:

1. Tentukan dulu tujuan keuangan

Pastikan Anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif.

Baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang Anda inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi Banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya.

Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam.

Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan Anda sendiri.

2.  Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen

Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.

Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!

Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan. Mengapa? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.

3. Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK

Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Baca Juga: Risiko yang Bakal Ditanggung Mengerikan, Begini 7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal