Find Us On Social Media :

Himbauan Nasabah Tak Perlu Bayar ke Pinjol Ilegal, Apa Resikonya?

Tidak perlu bayar pinjaman online ilegal

GridFame.id – Sebelumnya ramai himbauan pemerintah  mengenai pinjol illegal.

Di mana keputusan pemerintah tersebut meminta masyarakat agar tak lagi bayar tunggakan beserta bunganya kepada pinjol illegal.

Salah satu alasannya yakni pinjol illegal adalah  penyedia pinjaman yang tidak berizin OJK.

Lebih lanjut pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat yang memiiki hutang untuk segera melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Ini dilakukan juga untuk mendukung upaya pemberantasan pinjol illegal yang kian hari membuat rugi korbannya.

Para pelaku pinjol illegal akan dikenakan acaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.

Lantas apa tidak berisiko jika masyarakat  yang memiliki utang ke pinjol namun tidak membayarnya?

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.

 "Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV.

Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.

Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.

 Baca Juga: Kominfo Beri Solusi Begini Bagi Debitur yang Terlilit Pinjol Ilegal