GridFame.id - Masih banyak masyarakat yang terlilit hutang pinjol ilegal.
Padahal OJK sudah melarang untuk meminjam di pinjol ilegal.
Alasannya lantaran banyaknya resiko berbhaya jika pinjam di pinjol ilegal.
Salah satunya adalah kemungkinan data anda bocor hingga sadap HP.
Bahkan, pinjol ilegal akan nekat untuk mengakses galeri hp anda dan mengambil fotonya.
Untuk disebarkan data ke semua kontak yang anda miliki.
Ciiri-ciri pinjol ilegal secara lengkap bisa baca disini Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Mencekik, OJK Beri Saran Begini ke Debitur
Pinjol ilegal juga sering memberi janji palsu seperti bunga rendah namun saat ditengah pelunasan tiba-tiba menaikkan suku bunga hingga 2x lipat.
Hal ini yang membuat banyak debitur merasa kesulitan untuk membayar tagiuhannya.
Lalu bagaimana solusi terjerat pinjol ilegal?
Kominfo bagikan tips untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Asal Pinjam Duit Ini Cara Tahu Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak
Melansir dari kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) membeberkan tak perlu takut kepada pinjol ilegal.
Karena pinjol ilegal sendiri sebetulnya sudah melanggar hukum.
Ia juga mengatakan jika debitur tak perlu takut untuk meminjam di pinjol ilegal kemudian tak membayar tagihannya.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa dasar hukum mengapa menurut Kominfo nasabah tak perlu bayar tagihannya.
1. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.
2. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen. Saran Kominfo sebelum warga pinjam uang ke pinjol:
1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar