GridFame.id – Sebelumnya ramai himbauan pemerintah mengenai pinjol illegal.
Di mana keputusan pemerintah tersebut meminta masyarakat agar tak lagi bayar tunggakan beserta bunganya kepada pinjol illegal.
Salah satu alasannya yakni pinjol illegal adalah penyedia pinjaman yang tidak berizin OJK.
Lebih lanjut pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat yang memiiki hutang untuk segera melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Ini dilakukan juga untuk mendukung upaya pemberantasan pinjol illegal yang kian hari membuat rugi korbannya.
Para pelaku pinjol illegal akan dikenakan acaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.
Lantas apa tidak berisiko jika masyarakat yang memiliki utang ke pinjol namun tidak membayarnya?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
"Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV.
Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.
Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.
Baca Juga: Kominfo Beri Solusi Begini Bagi Debitur yang Terlilit Pinjol Ilegal
Terlebih, pinjol ilegal selama ini sudah memegang data dan informasi pribadi nasabah.
Sehingga apabila utang tidak dilunasi, selain akan semakin intensif melakukan penagihan, pinjol ilegal bahkan menyebarkan data-data pribadi debitur (pinjol ilegal sebar data).
Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah.
Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
"Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.
Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.
"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.
"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi.
Baca Juga: Pelajari Hal Ini Supaya Debt Collector Langsung Terdiam dan Pergi, Apalagi DC Pinjol Ilegal!