Find Us On Social Media :

Cara Lepas Dari Jeratan Pinjol Ilegal yang Aman Tanpa Membayar Tagihannya

ciri ciri pinjol ilegal

1. Lapor ke OJK

Langkah pertama, silahkan Anda  membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Blokir Kontak Pinjol dan Lapor Polisi

Jika anda mendapatkan teror dari pinjol ilegal, silahhkan melapor ke polisi dan blokir kontak pinjol tersebut.

Baca Juga: Tawaran Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! Kemenkeu Ungkap 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman Online