GridFame.id - Semakin hari semakin ada saja modus pinjol ilegal dalam menjerat korbanya.
Biasanya para oknum pinjol ilegal melalui pesan pribadi baik berupa SMS blast, WhatsApp maupun media sosial seperti Facebook dan juga instagram.
Pemberian pinjaman sangat mudah, hanya modal nomor HP dan KTP saja dana bisa langsung cair.
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas sehingga banyak peminjam yang merasa hutangnya tak pernah lunas.
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar atau galbay juga akan selalu diterima tanpa batas waktu.
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah mereka tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus.
Alamat kantor yang tidak jelas serta kerap meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Ada juga pinjol yang sengaja menjebak dengan mentransfer uang langsung ke rekening tanpa izin dari pemilik rekening.
Nantinya mereka akan menagih beserta bunga pinjaman meski orang tersebut tak pernah merasa meminjam.
Agar tak terjebak tipu muslihat pinjol ilegal, Kemenkeu memberikan beberapa cara yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: Himbauan Nasabah Tak Perlu Bayar ke Pinjol Ilegal, Apa Resikonya?
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar