Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ini tips sebelum mengajukan pinjaman online agar tak terjebak pinjol ilegal:
Pastikan Anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif.
Baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang Anda inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi
Banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya.
Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam.
Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan Anda sendiri.
Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.
Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!
Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.
Mengapa? Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak mau kan pendapatan bulanan kita lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.
Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.
Baca Juga: Risiko yang Bakal Ditanggung Mengerikan, Begini 7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar