GridFame.id - Skor BI Checking merupakan riwayat kelancaran pembayaran kredit para debitur.
Dimana akan terlihat apakah debitur tersebut lancar dalam melakukan pembayaran.
Atau malah macet sampai gagal bayar tagihan kreditnya.
Dalam BI Checking itu terdapat beberapa data seperti fintech yang dipinjam, tenor, dan jumlah yang dipinjam.
Nantinya data data tersebut akan dilihat oleh pihak bank.
Ketika anda melakukan pengajuan pinjaman di BANK.
Nah, ada beberapa kredit yang memang mepengaruhi BI Checking anda.
Salah satunya adalah pinjol atau pinjaman online, selengkapnya bisa baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Telat satu hari saja BI Checking anda sudah langsung anjlok, kok bisa?
Baca Juga: Blacklist BI Checking Bisa Hilang Sendiri Tanpa Bayar Tunggakan Tagihan Pinjol, Benarkah?
Dikutip dari cimbniaga.co.id, pada BI Checking terdapat skor yang dimiliki para debitur dari angka 1 hingga 5 bergantung dari kelancaran pembayaran.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Nah, ketika skor kredit anda buruk, anda bisa saja terkena sanksi BI Checking.