GridFame.id - Skor BI Checking merupakan riwayat kelancaran pembayaran kredit para debitur.
Dimana akan terlihat apakah debitur tersebut lancar dalam melakukan pembayaran.
Atau malah macet sampai gagal bayar tagihan kreditnya.
Dalam BI Checking itu terdapat beberapa data seperti fintech yang dipinjam, tenor, dan jumlah yang dipinjam.
Nantinya data data tersebut akan dilihat oleh pihak bank.
Ketika anda melakukan pengajuan pinjaman di BANK.
Nah, ada beberapa kredit yang memang mepengaruhi BI Checking anda.
Salah satunya adalah pinjol atau pinjaman online, selengkapnya bisa baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Telat satu hari saja BI Checking anda sudah langsung anjlok, kok bisa?
Baca Juga: Blacklist BI Checking Bisa Hilang Sendiri Tanpa Bayar Tunggakan Tagihan Pinjol, Benarkah?
Dikutip dari cimbniaga.co.id, pada BI Checking terdapat skor yang dimiliki para debitur dari angka 1 hingga 5 bergantung dari kelancaran pembayaran.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Nah, ketika skor kredit anda buruk, anda bisa saja terkena sanksi BI Checking.
Apa itu?
Dikutip dari Kompas.com, nasabah yang BI Checkingnya buruk tentu akan pengaruh ketika melakukan peminjaman ke lembaga peminjaman.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Namun, meski telah di blacklist atau masuk dalam daftar hitam, debitur tetap masih bisa meminjam.
Cara melihat BI checking secara online
- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Baca Juga: Duh Galbay di Aplikasi Paylater, Ternyata Bisa Bikin Anda Masuk dalam Blacklist BI Checking