Melansir dari amalan.com, pernyataan soal 5 tahun BI Checking melakukan pemutihan adalah salah.
BI Checking akan bersih jika anda melunasi seluru hutang anda.
Walaupun bank melakukan BI Checking sepuluh tahun kemudian, jika debitur pernah melakukan penunggakkan tetap terdaftar di blacklist BI Checking.
Sehingga, cara satu-satunya membersihkan BI Checking hanyalah melunasi tagihannya.
Namun, bagaimana jika kesulitan membayar karena denda dan bunga yang menumpuk?
Anda bisa memanfaatkan 3 jenis program bank yang dapat meringankan beban dalam melunasi utang yang masih berjalan:
1. Potongan / Diskon dalam Satu Kali Bayar
Dimana debitur bisa meminta diskon potongan namun harus sekali bayar dan lunas.
2. Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Debitur bisa meminta perpanjang pelunasan cicilan dengan bunga yang rendah dan tentu saja mengurangi beban tagihan
3. Diskon Cicilan
Berbeda dengan cara pertama, debitur bisa mendapatkan potongan dengan pembayaran cicilan.
Jika debitur memiliki kondisi pendukung yang membuatnya semakin sulit untuk melunasi utang, maka kemungkinan besar mereka bisa mendapatkan program ini (dengan catatan bank yang bersangkutan memiliki program tersebut).
Baca Juga: Duh! Gara-gara Telat Bayar Pinjol Sehari Saja, Anda Bisa Terkena Sanksi BI Checking Ini