Find Us On Social Media :

Undang-Undang Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang dan Libur 2 Hari Dalam Sepekan? Begini Isi Perppu Ciptaker yang Jadi Sorotan

Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai UU Cipta Kerja

GridFame.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru belakangan tengah ramai jadi perbincangan.

Masyarakat menyoroti beberapa poin yang dibahas dalam Perppu Cipta Kerja. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja sehari dalam satu minggu kerja.

Bukan itu saja, masyarakat juga menyoroti poin yang membahas tentang penghapusan cuti panjang.

Dikutip dari Kompas.com, Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Baca Juga: Masih Jadi Kontroversi, Ini Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Lengkap Beserta Link Downloadnya di Sini

Aturan baru itu diartikan sebagai penghapusan hak libur pekerja yang sebelumnya dua hari dalam seminggu, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari dalam satu minggu tergantung pada jam kerjanya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sayangnya tidak ada penjabaran lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang.

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Baca Juga: Ngakunya Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Hal Ini: 'Berita Bagus untuk Para Buruh'

Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 79 ayat (5) dan (6).

Baca Juga: Suasana Memanas Karena Omnibus Law, Jokowi Bantah 7 Hoaks yang Beredar Soal UU Cipta Kerja