Find Us On Social Media :

Bingung Tak Bisa Lunasi Hutang di Pinjol Ilegal? Ini 3 Cara Minta Keringanan saat Galbay Pinjaman Online

cara aman menghindari galbay pinjol

Solusi Galbay Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ini cara yang bisa dilakukan saat gagal bayar pinjaman online:

1. Melakukan Restrukuturisasi Pinjaman

Tujuan dari mengajukan restrukturisasi adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.

Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.

- Mengurangi tunggakan pokok hutang - Menambah jangka waktu pinjaman - Mengurangi suku bunga pinjaman - Mengubah pinjaman menjadi modal sementara - Menambahkan fasilitas pinjaman

Jika debitur mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan pinjaman bisa dilunasi karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.

Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.

Baca Juga: DC Bisa Sadap HP Sampai Ancam Pakai Foto Tidak Senonoh, Simak Begini Cara Mencegah Pinjol Ilegal Sebar Data

2. Meminta Keringanan Bunga

Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.

Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang. Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.

 

3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan

Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.

Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon. Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: 4.000 Lebih Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftarnya