GridFame.id - Butuh solusi galbay pinjol?
Gagal bayar pinjol ilegal adalah mimpi buruk bagi debitur.
Bukan tanpa alasan, bunga yang harus ditanggung sudah pasti melebihi jumlah pinjaman yang didapatkan.
Terlebih jangka waktu pelunasannya pun sangat singkat.
Tak heran jika setelahnya, debitur akan mendapatkan teror dari debt collector.
Parahnya debt collector pinjol ilegal dikenal tak manusiawi saat melakukan penagihan.
Bukan itu saja, penagihan biasanya juga disertai dengan ancaman sebar data pribadi debitur.
Penyadapan di HP debitur pun juga sering dilakukan sebagai bentuk intimidasi.
Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya debitur segera mencari cara saat galbay pinjol ilegal.
Ada 3 cara yang mungkin bisa dilakukan jika sudah terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Baca Juga: Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Hadapi Resikonya dengan Cara Ini
Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ini cara yang bisa dilakukan saat gagal bayar pinjaman online:
1. Melakukan Restrukuturisasi Pinjaman
Tujuan dari mengajukan restrukturisasi adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.
Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.
- Mengurangi tunggakan pokok hutang - Menambah jangka waktu pinjaman - Mengurangi suku bunga pinjaman - Mengubah pinjaman menjadi modal sementara - Menambahkan fasilitas pinjaman
Jika debitur mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan pinjaman bisa dilunasi karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.
Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.
2. Meminta Keringanan Bunga
Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.
Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang. Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.
3. Melaporkan ke Instansi yang Berkaitan
Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon. Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Selain itu, debitur juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: 4.000 Lebih Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftarnya