GridFame.id - Galbay pinjol ilegal memiliki risiko yang berat yang bakal ditanggung peminjam.
Salah satunya akan ada teror debt collector saat melakukan penagihan.
Bukan hanya peminjam yang kena getahnya, tetapi juga orang-orang yang masuk dalam kontak darurat.
Seperti diketahui, pinjaman online biasanya akan meminta akses kontak darurat.
Hal ini dilakukan agar pinjol bisa menghubungi peminjam yang dianggap galbay.
Bedanya, pinjol legal tidak akan mengakses kontak peminjam tanpa izin dari peminjam.
Sementara pinjol ilegal biasanya meminta akses kontak ponsel penggunanya bahkan kadang menyadap HP peminjam.
Nantinya orang yang masuk daftar kontak darurat itu akan ikut kena teror debt collector.
Tentu saja hal ini sangat mengganggu, terlebih jika orang yang masuk kontak darurat justru tak mengenal peminjam.
Jika ikut kena teror debt collector pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib.
Ini jeratan hukum yang bakal menjerat pinjol ilegal.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Pinjol yang Datang ke Rumah Jika Nasabah Telat Bayar
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini aturan emergency contact pinjol yang harusnya dipatuhi.
Penyelenggara pinjaman wajib, di antaranya:
1. Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.
2. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pihak penyelenggara pinjaman online terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari pihak emergency contact.
Apabila terganggu dan merasa dirugikan, pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara penyelenggara pinjaman online secara perdata.
Selain itu, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban dalam POJK 77/2016.
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal
Sanksi tersebut dapat berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Pembatasan kegiatan usaha; dan
4. Pencabutan izin.
Sanksi administratif huruf b, c, dan d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sedangkan denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar