GridFame.id - Tawaran menggiurkan pinjol ilegal kerap membuat terlena.
Terlebih di saat mendesak, oknum pinjol ilegal ini muncul dengan berbagai iming-iming untuk menjerat korbannya.
Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Baik itu melalui SMS ataupun WhatsApp tanpa persetujuan calon peminjam.
Selain itu, usaha ini tidak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas sehingga kerap membuat peminjam galbay.
Padahal pinjol resmi biasanya membatasi bunga pinjaman 0,4% per hari.
Fakta lainnya, biasanya mereka meminta akses ke semua data yang ada di ponsel.
Padahal OJK hanya mengizinkan pinjol mengakses kamera ponsel, mikrofon ponsel serta lokasi ponsel peminjam.
Jika sudah terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal, tentu sangat sulit untuk bisa terbebas dari teror debt collector.
Meski begitu SWI memiliki 5 tips agar peminjam bisa terbebas dari teror debt collector pinjol ilegal.
Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar