GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus yang disebabkan oleh pinjol ilegal.
Iming-iming dana cepat cair kerap dijadikan modus andalan pinjol ilegal untuk menarik perhatian.
Padahal dibalik itu juga ada risiko berat yang bakal ditanggung seperti bunga ratusan persen hingga tenor singkat.
Aksi penagihan yang dilakukan debt collector pinjol ilegal memang dikenal tak manusiawi.
Tanpa segan mereka memberikan teror serta ancaman pada peminjam.
Biasanya para oknum pinjol ilegal ini juga melakukan penyadapan HP bahkan WhatsApp peminjam.
Tentu saja aksi itu dilakukan untuk mengintimidasi jika peminjam galbay alias gagal bayar.
Tak cukup sampai di situ saja, beberapa waktu terakhir juga muncul trik baru debt collector pinjol ilegal saat melakukan penagihan.
Yakni dengan cara mengedit foto tidak senonoh dan mengancam akan menyebarkan itu ke kontak peminjam.
Padahal secara jelas hal itu melanggar etika penagihan yang ditetapkan OJK pada tugas debt collector.
Menyikapi hal ini, anggota DPR pun ikut buka suara dan meminta masyarakat melakukan ini sebagai tindakan pencegahan dari jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Simak Bedanya Dengan yang Ilegal!
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menilai perusahaan atau platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tetap marak di masyarakat.
Parahnya di sejumlah daerah, oknum pinjol ilegal juga sampai mengorbankan nyawa.
Indah mengatakan, debt collector yang menyadap HP bisa mengedit foto tidak senonoh dan menjadikan itu sebagai bahan intimidasi pada peminjam.
Tak sedikit pula kasus orang mengakhiri hidup akibat terjerat pinjol ilegal.
"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut,
"Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," ujar Indah kepada awak media, Minggu (30/10/2022).
Indah juga meminta masyarakat untuk memperbanyak literasi tentang pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat memastikan pinjol yang dipilih adalah legal dan sudah berizin OJK.
"Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK.Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan," terangnya.
Baca Juga: Ngeri! Tak Hanya Sadap Galeri HP, Foto Anda Bisa Diedit Jadi Tak Senonoh Oleh Pinjol Ilegal
"Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi red)," pesannya.
Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK yaitu dengan mengaksesnya melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi.
Catat baik-baik ya, nomor telepon resmi OJK, yaitu kontak OJK 157.
Masyarakat juga bisa mengakses WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Untuk alamat email resmi OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.
Jika oknum debt collector tak henti memberikan ancaman apalagi kekerasan fisik maupun verbal, segera laporkan ke kepolisian di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Selain itu juga bisa lapork ke SWI (Satgas Waspada Investasi) di waspadainvestasi@ojk.go.id
Atau Kemenkominfo di http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar