Cara cek perusahaan yang terdaftar di OJK yaitu dengan mengaksesnya melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi.
Catat baik-baik ya, nomor telepon resmi OJK, yaitu kontak OJK 157.
Masyarakat juga bisa mengakses WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Untuk alamat email resmi OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.
Jika oknum debt collector tak henti memberikan ancaman apalagi kekerasan fisik maupun verbal, segera laporkan ke kepolisian di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Selain itu juga bisa lapork ke SWI (Satgas Waspada Investasi) di waspadainvestasi@ojk.go.id
Atau Kemenkominfo di http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar