Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menilai perusahaan atau platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tetap marak di masyarakat.
Parahnya di sejumlah daerah, oknum pinjol ilegal juga sampai mengorbankan nyawa.
Indah mengatakan, debt collector yang menyadap HP bisa mengedit foto tidak senonoh dan menjadikan itu sebagai bahan intimidasi pada peminjam.
Tak sedikit pula kasus orang mengakhiri hidup akibat terjerat pinjol ilegal.
"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut,
"Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," ujar Indah kepada awak media, Minggu (30/10/2022).
Indah juga meminta masyarakat untuk memperbanyak literasi tentang pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat memastikan pinjol yang dipilih adalah legal dan sudah berizin OJK.
"Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK.Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan," terangnya.
Baca Juga: Ngeri! Tak Hanya Sadap Galeri HP, Foto Anda Bisa Diedit Jadi Tak Senonoh Oleh Pinjol Ilegal
"Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi red)," pesannya.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar