GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pinjaman online (pinjol) legal yang berizin resmi.
Pinjol-pinjol ini pastinya aman karena berada dalam pengawasan OJK langsung.
Ada 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK dengan satu perubahan nama sistem elektronik dan laman situs yang dimiiki PT Creative Mobile Adventure.
Fintech lending, peer-to-peer lending, atau pinjaman online merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman.
Kegiatan ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI).
Transaksinya cukup mudah dan dilakukan secara daring.
Jadi pastikan Anda hanya mendownload pinjol ini atau menggunakannya dengan aman.
Apa saja pinjol tersebut?
Berikut daftar 102 pinjaman online legal OJK:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar