GridFame.id - Hati-hati dan selalu waspada.
Belakangan tengah marak kasus jual beli foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
Seperti diketahui, foto KTP dan selfie dengan memegang KTP kerap digunakan sebagai cara verifikasi aplikasi dompet digital maupun belanja online.
Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan cukup meresahkan.
Pasalnya masalah ini diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol illegal.
Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja.
Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya.
Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Agar hal itu tidak terjadi, kenali dua modus yang biasa dipakai oknum penyalahgunaan KTP berikut ini.
Baca Juga: Supaya Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Cara Efektif Bayar Utang yang Terlanjur Numpuk
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada dua modus yang biasa dipakai oknum penyalahgunaan KTP ini.
Ada dua modus yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik kartu tanda penduduk (KTP) asli.
Cara ini dilakukan dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.
Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu atas nama si pemilik KTP.
Kemudian melakukan pengajuan ke pinjol ilegal dan transfer ke rekening yang mereka buat.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar