GridFame.id - Hati-hati dan selalu waspada.
Belakangan tengah marak kasus jual beli foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
Seperti diketahui, foto KTP dan selfie dengan memegang KTP kerap digunakan sebagai cara verifikasi aplikasi dompet digital maupun belanja online.
Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan cukup meresahkan.
Pasalnya masalah ini diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol illegal.
Penyalahgunaan KTP tentu saja bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja.
Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya.
Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Agar hal itu tidak terjadi, kenali dua modus yang biasa dipakai oknum penyalahgunaan KTP berikut ini.
Baca Juga: Supaya Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Cara Efektif Bayar Utang yang Terlanjur Numpuk
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ada dua modus yang biasa dipakai oknum penyalahgunaan KTP ini.
Ada dua modus yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik kartu tanda penduduk (KTP) asli.
Cara ini dilakukan dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.
Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu atas nama si pemilik KTP.
Kemudian melakukan pengajuan ke pinjol ilegal dan transfer ke rekening yang mereka buat.
Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat.
Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang makin marak di platform media sosial.
Baca Juga: Teror Debt Collector Ancam Keselamatan! Begini Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal Tanpa Jejak
Pratama mengatakan hal itu ketika merespons jual beli data pribadi di media sosial yang harganya rata-rata mulai Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang KTP.
"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Seperti diberitakan GridFame.id sebelumnya, peminjam juga sebaiknya tak pernah percaya pada jasa hapus data pinjol.
Pasalnya praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan dengan risiko tinggi.
Adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data.
Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima dan bisa mendaftarkan data Anda ke aplikasi online lainnya, mengambil uang tersebut, lalu Anda yang ditagih per bulannya.
Selalu waspada dan semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal yang Tagihannya Tak Perlu Dibayarkan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar