GridFame.id - Salah satu penyebab banyak yang terjerat pinjol ilegal adalah karena denda keterlambatan.
Akibat tidak mengetahui dengan betul aturan pinjaman, akhirnya denda keterlambatan yang seharusnya bisa diakali jadi jauh lebih besar.
Tak jarang terjadi sanksi yang akhirnya dilakukan perusahaan pinjol untuk membuat nasabahnya segera melunasi.
Salah satu diantaranya adalah Anda bisa dilaporkan ke OJK oleh pinjol yang Anda pinjam dananya.
Ini mungkin akan membuat Anda di blacklist dari lembaga fintech mana pun, sehingga akan sulit bagi Anda untuk kembali meminjam dana ke depannya.
Lalu bagaimana cara agar terhindar dari denda pinjaman dan berbagai akibat seperti yang dijabarkan di atas?
Nah, 5 tips ini dapat Anda lakukan agar pinjaman dana tidak membengkak dan terhindar dari denda.
Dilansir dari laman resmi AFPI, berikut cara terhindar dari denda pinjol yang mencekik:
Pastikan untuk meminjam dana sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebih-lebihan.
Jika ingin meminjam dana lebih untuk berjaga-jaga, pertimbangkan dengan penghasilan yang didapat per bulan.
Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar