Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini, seperti dikutip Rabu (14/7/2021):
1. Segera lunasi.
2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
- Segera lapor kepada polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar