Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini aturan emergency contact pinjol yang harusnya dipatuhi.
Penyelenggara pinjaman wajib, di antaranya:
1. Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.
2. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pihak penyelenggara pinjaman online terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari pihak emergency contact.
Apabila terganggu dan merasa dirugikan, pihak emergency contact dapat menggugat pihak penyelenggara penyelenggara pinjaman online secara perdata.
Selain itu, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban dalam POJK 77/2016.
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal
Sanksi tersebut dapat berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Pembatasan kegiatan usaha; dan
4. Pencabutan izin.
Sanksi administratif huruf b, c, dan d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sedangkan denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar