GridFame.id - Modus yang digunakan pinjol ilegal kini semakin beragam dan meresahkan masyarakat.
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Sementara itu, OJK melarang fintech apapun menawarkan pinjaman melalui nomor pribadi.
Pelaku pinjaman online ilegal juga bisa langsung mentransfer uang ke rekening korban.
Padahal korban merasa tidak pernah melakukan pinjaman dan tiba-tiba dimintai tagihan dengan bunga tinggi.
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.
Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK palsu dalam iklannya.
Saat melakukan penagihan, debt collector pinjol ilegal juga kerap bertindak sewenang-wenang dan mengancam korban.
Penyebaran data pribadi pun mungkin dilakukan oknum pinjol ilegal untuk mengintimidasi korban.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun ikut turun tangan dalam hal ini.
SWI juga membagikan tips untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Ilegal Resmi Dari Pakar
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar