GridFame.id - Modus yang digunakan pinjol ilegal kini semakin beragam dan meresahkan masyarakat.
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Sementara itu, OJK melarang fintech apapun menawarkan pinjaman melalui nomor pribadi.
Pelaku pinjaman online ilegal juga bisa langsung mentransfer uang ke rekening korban.
Padahal korban merasa tidak pernah melakukan pinjaman dan tiba-tiba dimintai tagihan dengan bunga tinggi.
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.
Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK palsu dalam iklannya.
Saat melakukan penagihan, debt collector pinjol ilegal juga kerap bertindak sewenang-wenang dan mengancam korban.
Penyebaran data pribadi pun mungkin dilakukan oknum pinjol ilegal untuk mengintimidasi korban.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun ikut turun tangan dalam hal ini.
SWI juga membagikan tips untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Ilegal Resmi Dari Pakar
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.
Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:
1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Daftar pinjol legal yang aman bisa dilihat di website ojk.go.id.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya, jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: OJK Beberkan 102 Pinjol yang Ilegal dan Bisa di Download Terbaru 2022, Lainnya Pasti Ilegal!
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar